Viruses
Kasus
berikut nya adalah kasus yang
berhubungan dengan penyebaran virus komputer atau Computer Worm yang terjadi
di Filipina pada tanggal 5 May 2000. Berdasar penjelasan Lab Pengembangan
Software Antivirus AVP (Anti Viral Toolkit Pro) virus ILOVEYOU telah
merasuki jaringan komputer di dunia secara luar biasa cepatnya. Menurut
prakiraan awal selama 4 hari sejak hari Kamis 4 Mei yang lalu serangan virus
telah mengganggu 45 juta komputer dengan nilai kerugian sebesar 10 milyar
dollar AS, yang berarti jauh lebih meluas dan merugikan dibanding serangan
virus Melissa tahun yang lalu Virus ILOVEYOU seperti diketahui menyerang lewat
jalur Microsoft Outlook e-mail yaitu fasilitas layanan surat-menyurat
elektronik pada browser Internet Explorer. Disamping menyusup lewat e-mail virus
ternyata juga menyerang lewat mIRC “chatting” yang merupakan aktivitas
populer bagi pengguna Internet yang senang melakukan mengetik dan berbalas
berita secara langsung dan seketika (“on line and real time“). Inilah
diantaranya penyebab mengapa serangan virus ILOVEYOU lebih meluas dibanding
virus Melissa yang menyebar hanya lewat e-mail. Tipikal penyebaran virus
lewat e-mail pada awalnya biasanya muncul dalam surat kiriman dengan
pesan yang nadanya bersahabat dan menimbulkan rasa penasaran. Apabila e-mail
terlanjur dibuka maka virus akan mengaktifkan diri dengan merusak file data
disamping lalu menyusupi alamat e-mail yang terdapat pada daftar alamat
untuk kemudian mengirim sendiri salinan copy pesan asli yang persis sama
merusaknya ke berbagai alamat sesuai daftar yang telah disusupi virus.
Langkah dasar pencegahan serangan
virus pada komputer :
- Jangan membuka e-mail dengan subject “ILOVEYOU” atau “Very Funny”. Ciri teks e-mail ILOVEYOU “kindly check the attached love letter coming from me”. Jangan menjalankan sisipan attachment file “LOVE-LETTER-FOR- YOU.TXT.vbs” Apabila menemukan lampiran yang berisikan permintaan agar mengaktifkan “ActiveX” dari situs yang tidak dikenal. Pilih selalu option “NO” atau batalkan.
- Untuk amannya sebaiknya selalu hanya berhubungan dengan situs yang terpercaya, terutama apabila ingin men-download informasi.
- Memasang aplikasi software anti-virus pada sistem komputer dengan selalu memutakhirkan data (“up-dating“) dengan info terbaru.
Virus komputer dibuat oleh manusia
dan disebarkan/diproduksi oleh mesin komputer. Bila aparat penegak hukum mampu
untuk menangkap si pembuat virus dan membuktikan kejahatannya, maka pasal 32
ayat 1, pasal 33 dan pasal 36 (mengakibatkan kerugian) dapat digunakan untuk
menjerat si pembuat virus. Tentunya, Hakim dalam memutuskan perkara perlu
mempertimbangkan tingkat gangguan/akibat yang timbul dari jenis virus yang
disebarkan.
Virus
dapat diklasifikasikan yaitu :
Ø
Tidak berbahaya. Virus ini
menyebabkan berkurangnya ruang disk untuk menyimpan data sebagai akibat dari
perkembangbiakannya.
Ø
Agak berbahaya. Virus ini
menyebabkan ruang disk penuh dan mengurangi fungsi lainnya seperti kecepatan
proses.
Ø
Berbahaya. Virus ini dapat
mengakibatkan kerusakan atau gangguan yang parah termasuk kerusakan data dan
sistem elektronik yang diselenggarakan.
Meskipun
seseorang bukan sebagai pembuat virus, tetapi dia dapat memanfaatkan virus
komputer untuk merusak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik
orang lain. Jika memang ada unsur kesengajaan untuk melakukan kejahatan seperti
pada motif ini, maka terhadap si pelaku dapat dijerat dengan pasal 33 UU ITE.
Pada kasus
lain, seseorang misalnya si A tanpa sengaja/tidak mengetahui
misalnya isi flash disk yang dimilikinya mengandung virus (sudah dicek dengan
program antivirus), lalu memakai flash disk itu di komputer milik si B dan
atas seijin si B lalu terjadi pengrusakan data oleh virus maka
si A tidak dapat dijerat dengan pasal 33 UU ITE. Jadi, meskipun virus
diproduksi oleh mesin komputer, tetapi ada orang di balik penyebaran virus
komputer, bisa sebagai pembuat virus atau penyebar virus dengan sengaja untuk
merugikan orang lain. Mesin komputer yang memproduksi virus komputer hanya
sebagai alat bantu untuk melaksanakan pembuatan dan/atau penyebaran virus,
bukan pelaku kejahatan.
Berikut ini
merupakan isi dari Pasal 33
Pasal 33 :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hhukum melakukan
tindakan apapun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau
mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya”.
Ketentuan
pidana dari pasal 33 terdapat pada pasal 49 yang berisi sebagai berikut :
Pasal
49 : Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama
10
(sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).