Rabu, 29 Mei 2013

Kasus (Virus Komputer )



      Viruses
Kasus berikut nya adalah  kasus yang berhubungan dengan penyebaran virus komputer atau Computer Worm  yang terjadi di Filipina pada tanggal 5 May 2000. Berdasar penjelasan Lab Pengembangan Software Antivirus AVP (Anti Viral Toolkit Pro) virus ILOVEYOU telah merasuki jaringan komputer di dunia secara luar biasa cepatnya. Menurut prakiraan awal selama 4 hari sejak hari Kamis 4 Mei yang lalu serangan virus telah mengganggu 45 juta komputer dengan nilai kerugian sebesar 10 milyar dollar AS, yang berarti jauh lebih meluas dan merugikan dibanding serangan virus Melissa tahun yang lalu Virus ILOVEYOU seperti diketahui menyerang lewat jalur Microsoft Outlook e-mail yaitu fasilitas layanan surat-menyurat elektronik pada browser Internet Explorer. Disamping menyusup lewat e-mail virus ternyata juga menyerang lewat mIRC “chatting” yang merupakan aktivitas populer bagi pengguna Internet yang senang melakukan mengetik dan berbalas berita secara langsung dan seketika (“on line and real time“). Inilah diantaranya penyebab mengapa serangan virus ILOVEYOU lebih meluas dibanding virus Melissa yang menyebar hanya lewat e-mail. Tipikal penyebaran virus lewat e-mail pada awalnya biasanya muncul dalam surat kiriman dengan pesan yang nadanya bersahabat dan menimbulkan rasa penasaran. Apabila e-mail terlanjur dibuka maka virus akan mengaktifkan diri dengan merusak file data disamping lalu menyusupi alamat e-mail yang terdapat pada daftar alamat untuk kemudian mengirim sendiri salinan copy pesan asli yang persis sama merusaknya ke berbagai alamat sesuai daftar yang telah disusupi virus.
Langkah dasar pencegahan serangan virus pada komputer :
  1. Jangan membuka e-mail dengan subject “ILOVEYOU” atau “Very Funny”. Ciri teks e-mail ILOVEYOU “kindly check the attached love letter coming from me”. Jangan menjalankan sisipan attachment file “LOVE-LETTER-FOR- YOU.TXT.vbs” Apabila menemukan lampiran yang berisikan permintaan agar mengaktifkan “ActiveX” dari situs yang tidak dikenal. Pilih selalu option “NO” atau batalkan.
  2. Untuk amannya sebaiknya selalu hanya berhubungan dengan situs yang terpercaya, terutama apabila ingin men-download informasi.
  3. Memasang aplikasi software anti-virus pada sistem komputer dengan selalu memutakhirkan data (“up-dating“) dengan info terbaru.
            Virus komputer dibuat oleh manusia dan disebarkan/diproduksi oleh mesin komputer. Bila aparat penegak hukum mampu untuk menangkap si pembuat virus dan membuktikan kejahatannya, maka pasal 32 ayat 1, pasal 33 dan pasal 36 (mengakibatkan kerugian) dapat digunakan untuk menjerat si pembuat virus. Tentunya, Hakim dalam memutuskan perkara perlu mempertimbangkan tingkat gangguan/akibat yang timbul dari jenis virus yang disebarkan.
Virus dapat diklasifikasikan yaitu :
Ø   Tidak berbahaya. Virus ini menyebabkan berkurangnya ruang disk untuk menyimpan data sebagai akibat dari perkembangbiakannya.
Ø   Agak berbahaya. Virus ini menyebabkan ruang disk penuh dan mengurangi fungsi lainnya seperti kecepatan proses.
Ø   Berbahaya. Virus ini dapat mengakibatkan kerusakan atau gangguan yang parah termasuk kerusakan data dan sistem elektronik yang diselenggarakan.
            Meskipun seseorang bukan sebagai pembuat virus, tetapi dia dapat memanfaatkan virus komputer untuk merusak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain. Jika memang ada unsur kesengajaan untuk melakukan kejahatan seperti pada motif ini, maka terhadap si pelaku dapat dijerat dengan pasal 33 UU ITE.
            Pada kasus lain, seseorang misalnya si A tanpa sengaja/tidak mengetahui misalnya isi flash disk yang dimilikinya mengandung virus (sudah dicek dengan program antivirus), lalu memakai flash disk itu di komputer milik si B dan atas seijin si B lalu terjadi pengrusakan data oleh virus maka si A tidak dapat dijerat dengan pasal 33 UU ITE. Jadi, meskipun virus diproduksi oleh mesin komputer, tetapi ada orang di balik penyebaran virus komputer, bisa sebagai pembuat virus atau penyebar virus dengan sengaja untuk merugikan orang lain. Mesin komputer yang memproduksi virus komputer hanya sebagai alat bantu untuk melaksanakan pembuatan dan/atau penyebaran virus, bukan pelaku kejahatan.
            Berikut ini merupakan isi dari Pasal 33
Pasal 33 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hhukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya”.
            Ketentuan pidana dari pasal 33 terdapat pada pasal 49 yang berisi sebagai berikut :
Pasal 49 : Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).